frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi mengamankan tiga tukang parkir liar di Tanjungpinang, Senin (12/5/2025). Tiga orang itu harus ikut ke kantor Polresta Tanjungpinang.
Saat penangkapan tukang parkir liar, polisi turut mengamankan barang bukti uang pungutan liar senilai Rp94 ribu dari tangan tiga juru parkir liar.
Dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat itu, polisi awalnya mengamankan tukang parkir liar inisial BS (50).
BS kena amankan di Jalan Aisyah Sulaiman Batu 8 Tanjungpinang. Namun, saat itu, polisi tidak menemukan barang bukti uang pungutan liar.
Selanjutnya, polisi mengamankan SU (49) di Jalan Raja Haji Fisabilillah Batu 8 Tanjungpinang. Polisi mengamankan barang bukti uang pungutan liar senilai Rp25 ribu.
Selain itu, Polisi mengamankan HH (29) di Jalan Wiratno Tanjungpinang. Saat itu, polisi mengamankan barang bukti uang pungutan liar senilai Rp69 ribu.
Polisi kemudian mengamankan tiga tukang parkir liar beserta barang bukti ke kantor Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Hamam Wahyudi, mengatakan tiga orang tersebut telah mengaku memungut uang parkir tanpa izin dari Dinas Perhubungan Tanjungpinang.
“Ya betul ada tiga orang dan akan kami bina,” kata Hamam, Selasa (13/5/2025).
Tiga laki-laki itu juga mengakui kesalahannya dan berjanji akan mengurus perizinan pemungutan uang parkir ke Dinas Perhubungan Tanjungpinang.
“Ketiganya telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Hamam.
Hamam menambahkan, operasi pemberantasan ini merupakan bagian dari Operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) yang berlangsung sejak 1 Mei 2025 hingga 14 Mei 2025.
“Termasuk di dalamnya pemberantasan premanisme,” tegas Kapolresta. (Mya)
Editor: Brp
Simak berita terkini seputar Kepri dan Indonesia langsung di ponsel kamu. Kunjungi fanspage frasamedia.com. Jangan lupa like dan follow ya!