UMK 2024 Wilayah Provinsi Kepri Ditetapkan, Nilainya Masih Jauh Dari Harapan Buruh
frasamedia.com, Tanjungpinang-Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah menetapkan UMK 2024 untuk wilayah Provinsi Kepri, Jumat (1/12/2023) melalui Surat Keputusan.
“UMK 2024 untuk wilayah Provinsi Kepri ditetapkan dengan rasa keadilan dan pertimbangan-pertimbangan strategis,” ujar Ansar Ahmad.
Adapun rincian besaran UMK tahun 2024 adalah sebagai berikut, yakni untuk Kota Tanjungpinang ditetapkan sebesar Rp3.402.492 atau naik sebesar Rp123.297 (3,76 persen).
“Kemudian untuk Kota Batam besaran UMK tahun 2024 sebesar Rp4.685.050, naik sebesar Rp184.610 atau 4,10 persen,” jelasnya.
Selanjutnya Kabupaten Bintan sebesar Rp3.950.950, naik sebesar Rp51.535, atau 1,33 persen. Sementara itu besaran UMK untuk Kabupaten Karimun ditetapkan sebesar Rp3.715.000, naik sebesar Rp122.981, atau 3,42 persen.
“Kemudian untuk Kabupaten Lingga ditetapkan Rp3.402.492, naik Rp123.297, atau 3,76 persen dari sebelumnya,” jelasnya lebih lanjut.
Adapun untuk Kabupaten Natuna UMK nya sebesar Rp3.406.575, naik Rp68.972 atau 2,07 persen. Terakhir, Kabupaten Kepulauan Anambas ditetapkan sebeaar Rp3.835.605, naik Rp78.045, atau 2,08 persen.