frasamedia.com, Tanjungpinang – Sebanyak 29.500 wajib pajak di Provinsi Kepri mangkir membayar kewajiban. Hal ini menyebabkan piutang pajak tembus pada angka Rp1,2 triliun.
“Hingga 18 November 2024, 29.500 wajib pajak di Provinsi Kepri masih mangkir dari kewajibannya,” kata Kepala Kanwil DJP Provinsi Kepri, Imanul Hakim, Senin (18/11/2024) lalu.
Imanul menjelaskan, dari total wajib pajak di Provinsi Kepri, sekitar dua persen atau 29.500 wajib pajak yang masuk dalam data tertunggak.
“Nilai tunggakan dari juga variatif, mulai dari Rp 100 ribu hingga miliaran rupiah,” jelasnya.
“Total secara keseluruhan, ada sekitar Rp 1,2 triliun terhutang dari yang belum dibayar,” sambungnya.
Menurut Imanul, jumlah tersebut terdiri dari tunggakan pribadi dan ada juga badan. Tunggakan mulai dari Rp 100 ribu hingga miliaran rupiah.
Pihaknya, lanjut Imanul, banyak melakukan upaya-upaya penagihan pajak yang tertunggak. Mulai dari penagihan aktif hingga surat teguran.
“Selain itu, juga melalui surat paksa, penyitaan aset atau pemblokiran rekening hingga pencegahan keluar negeri bagi yang tertunggak,” tegasnya.
Masih kata Imanul, pihaknya masih terus berupaya melakukan pendekatan aktif agar yang menunggak segera membayar kewajiban.
Tujuannya untuk mencapai realisasi pajak sesuai dengan target. Yang mana hingga 18 November, capaian pajak untuk wilayah Kantor DJP Kepri sebesar Rp10,4 triliun dari target Rp 11,77 triliun.
“Berdasarkan APBN DJP, Kanwil DJP Kepri berada diperingkat 2 nasional dengan capaian sebesar 85,32 persen, dan pertumbuhan neto sebesar 14,58 persen,” jelas Imanul.
Di wilayah Kepri, jumlah jenis wajib pajak sekitar 1.600 sektor. Terdiri dari berbagai sektor, mulai dari pribadi hingga badan usaha. (*/Jar)
Editor: Jar