frasamedia.com, Bintan – Warga Malaysia atas nama Yassin kena ciduk polisi di pelabuhan Roro Tanjunguban, Bintan. Yassin kedapatan membawa satu pucuk pistol.
Warga Malaysia ini akan menjual dan mengantar pistol buatan Republik Ceko kepada seorang pemesan yang berada di Tanjungpinang.
Saat penangkapan, polisi tidak hanya menangkap warga Malaysia. Polisi juga menangkap Bayu Arizona, Rizky Ahmad, Yori Afrizal, Diki Herni dan Nurahman Firdaus.
Selain menemukan pistol jenis CZ 75 BD, saat penggeledahan di pelabuhan Roro Tanjunguban Bintan, polisi juga menemukan barang bukti narkoba.
Antara lain sabu 31,80 gram, heroin 13,12 gram, ganja 5,88 gram, pil Happy Five 2,66 gram dan mobil warna putih nomor polisi BP 1840 AO.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, mengatakan berdasarkan penyelidikan, pistol merupakan milik warga Malaysia yakni Yassin.
Pistol buatan Republik Ceko tersebut rencananya akan diantar kepada pemesan di Tanjungpinang dengan imbalan sebesar 5 ribu Ringgit Malaysia.
Yassin, kata Yunita, hanya berperan sebagai kurir yang mengantar pistol ilegal tersebut. Saat ini, polisi masih menyelidiki siapa pemesan pistol di Tanjungpinang itu.
“Siapa pemesan senjata api (pistol), masih kami selidiki lebih lanjut,” kata AKBP Yunita, Senin (20/1/2025).
Sementara itu, para pelaku warga Indonesia yang tertangkap bersama Yassin, rencananya akan menggelar pesta narkoba di salah satu pantai di Bintan.
“Untuk barang bukti narkoba, mereka para pelaku berencana menggelar pesta narkoba,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, warga Malaysia Yassin melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Sementara lima pelaku termasuk Yassin, melanggar Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Ran)
Editor: Mya