Menjual Narkoba di Bintan, Warga Tanjungpinang Kena Ciduk Polisi

frasamedia.com, Bintan – Seorang warga Tanjungpinang terciduk menjual narkoba jenis sabu. Polisi menangkapnya di kedai kopi kawasan Kampung Kolam, Kijang Bintan.

Polisi menangkap warga Tanjungpinang inisial DB karena ingin menjual narkoba jenis sabu dan akan mengedarkan sabu itu ke kawasan Bintan Timur.

Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Syofian Rida, mengatakan warga Tanjungpinang inisial DB itu akan menjual narkoba ke kawasan Bintan Timur.

Penangkapan pelaku, kata Syofian, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di kawasan Kampung Kolam Kijang, Bintan.

“Informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba,” kata Syofian, Sabtu (2/12/2023).

Syofian mengatakan, saat penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti enam paket narkoba jenis sabu dari tangan pelaku.

Polisi mendapatkan barang bukti enam paket narkoba jenis sabu seberat 6 gram yang tersimpan di pinggang dan tas sandang milik pelaku.

“Polisi juga menemukan timbangan digital di rumah DB di Sei Jang Tanjungpinang,” kata Syofian.

Leave a comment