Karyawan Konter Diciduk Polisi, Terbukti Gelapkan 61 HP

Karyawan Konter Diciduk Polisi, Terbukti Gelapkan 61 HP
Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap karyawan konter HP karena melakukan penggelapan 61 HP. Foto: ilustrasi/Rana Almika
banner 468x60

frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi menangkap seorang karyawan konter handphone (HP) di Tanjungpinang. Dia terbukti menggelapkan HP di tempatnya bekerja.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova, mengatakan polisi menangkap karyawan konter HP di Tanjungpinang, Kamis (13/7/2023) lalu.

Polisi menduga, karyawan inisial FS telah melakukan penggelapan sebanyak 61 HP. Polisi juga menangkap rekan FS yaitu MA yang terlibat penggelapan itu.

Giofany menerangkan, FS sebagai pelaku utama penggelapan HP. Sedangkan MA ikut membantu dan bertugas mencatat jumlah HP yang terjual.

“Terungkap 61 HP hilang tanpa adanya catatan penjualan. Korban rugi sebesar Rp 146 juta,” kata Giofany, Minggu (23/7/2023).

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti hasil penjualan 61 HP oleh pelaku seperti televisi, kulkas, mesin cuci, AC, jam tangan dan kipas angin.

“Kami juga menyita sejumlah lembaran rekap HP dari bulan Januari hingga April 2023,” ungkap Giofany.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *