Bandar Narkoba di Tanjungpinang Jadi Buronan Polisi, 5 Orang Kaki Tangannya Telah Tertangkap

Dari pengakuan JA, polisi kemudian berhasil meringkus pengedar inisial HP di Jalan Cempedak Tanjungpinang, Jumat (6/9/2024). Saat itu, polisi menyita sembilan paket sabu.

“Para pelaku ini saling berkaitan dan merupakan jaringan,” jelas Budi.

Kapolresta mengungkapkan, para pengedar ini mengaku telah beberapa kali mengedarkan dan menjual sabu di berbagai tempat di Tanjungpinang.

“Para pelaku telah mengedarkan sabu di Tanjungpinang. Total barang bukti sabu seberat setengah kilogram (504 gram,” terang Kapolresta.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang Kompol Arsyad Riyandi menambahkan, para pengedar sabu ini mengaku telah menjual narkoba sejak bulan Juli 2024 lalu.

Arsyad memperkirakan, sabu yang telah beredar dan terjual di Tanjungpinang sejak Juli 2024 lalu ini, mencapai lebih kurang seberat 1,5 kilogram sabu.

“Para pelaku ini pengedar satu jaringan. Sabu sudah banyak yang terjual. Saat penangkapan, barang bukti ada 504 gram (setengah kilogram),” jelas Arsyad.

Leave a comment