Bandar Narkoba di Tanjungpinang Jadi Buronan Polisi, 5 Orang Kaki Tangannya Telah Tertangkap

Bandar Narkoba Masuk Daftar Pencarian Orang

Kasat mengatakan, para pengedar ini mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar narkoba inisial BA yang belum diketahui keberadaannya.

“Saat kami kejar, bandar narkoba ini kabur. Belum dapat kami tangkap. Jadi bandar narkoba ini masih dalam pengejaran polisi dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” tegas Arsyad.

Atas perbuatannya, komplotan pengedar narkoba ini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Arsyad. (Mya)

Editor: Mya

Leave a comment