Presiden Jokowi Restui Tambang Pasir Laut, Pesisir Kepri Terancam Tenggelam

frasamedia.com, Jakarta – Presiden Jokowi merestui tambang pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan sendimentasi laut. 

Keputusan Presiden Jokowi untuk membuka kran ekspor pasir laut ini akan mengancam wilayah pesisir Provinsi Kepri akan tenggelam. 

Di dalam pasal 9 peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023 itu disebutkan, hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan material sedimen lain berupa lumpur. 

Baca Juga : Pemprov Kepri dan BPJS Gelar Penganugerahan Paritrana Award

Di ayat 2 pasal yang sama ditegaskan bahwa pasir laut bisa diekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sub Koordinator Pengusahaan Mineral, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri Reza Muzzamiil Jufri membenarkan adanya PP tersebut. 

Baca Juga : Penggunaan Tiket Elektronik Atasi Sejumlah Masalah Pelayaran

Menurutnya, Pemprov Kepri melalui Dinas ESDM Provinsi Kepri sedang mempelajari substansi-substansi yang ada didalam PP tersebut. 

“Kami belum bisa membuat kesimpulan terkait PP tersebut. Karena masih dalam proses telaah,” ujar Reza Muzzamil Jufri, Kamis (1/6/2023) di Tanjungpinang.(*)

Editor: Jar

Leave a comment